Wali Kota Agustina Bentuk 177 Posbankum untuk Perluas Akses Keadilan di Semarang
Pemkot Semarang bentuk 177 Posbankum untuk memperluas akses keadilan. Menteri Hukum kunjungi Kramas sebagai percontohan layanan hukum berbasis warga.
KONTENSEMARANG.COM – Upaya memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat kembali ditegaskan Pemerintah Kota Semarang melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan.
Salah satu Posbankum yang dinilai paling siap, yakni Posbankum Kelurahan Kramas di Kecamatan Tembalang, menjadi lokasi kunjungan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas pada Selasa (18/11).
Kunjungan ini merupakan rangkaian agenda nasional menjelang peresmian Posbankum Desa/Kelurahan se-Jawa Tengah yang dijadwalkan berlangsung sehari setelahnya.
Turut hadir Duta Posbankum Sherly Tjoanda Laos yang juga Gubernur Maluku Utara, pimpinan Kemenkumham, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, serta jajaran Pemkot Semarang.
Dalam sambutan penyambutan, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menyebut kedatangan Menteri Hukum merupakan momentum penting untuk menunjukkan praktik terbaik penyelesaian sengketa berbasis komunitas.
Ia menjelaskan bahwa program Posbankum merupakan bagian dari implementasi Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo yang diluncurkan pada 5 Juni 2025.
Menurut Agustina, seluruh 177 kelurahan di Kota Semarang telah membentuk Posbankum, dan Kelurahan Kramas menjadi salah satu yang paling representatif untuk dikunjungi. Kelurahan ini dinilai unggul karena memiliki fasilitas lengkap, paralegal terlatih, serta lurah yang berpengalaman sebagai mediator.
Posbankum Kramas sudah berjalan sejak Maret 2025. Sepanjang Januari hingga November tahun ini, hanya tujuh kasus yang masuk, termasuk dua sengketa batas tanah. Seluruhnya dapat diselesaikan di tingkat kelurahan.
Agustina menilai hal tersebut mencerminkan efektivitas layanan, sekaligus menunjukkan tingginya kesadaran hukum masyarakat.
Setelah bertemu warga dan pelajar, Menteri Hukum meninjau langsung ruang layanan. Ia memberikan apresiasi terhadap kesiapan Kramas.
“Kantornya representatif, sumber dayanya paham betul tujuan Posbankum, dan penyelesaian kasusnya diterima kedua pihak. Itu sangat keren,” ujarnya.
Supratman menyatakan bahwa Posbankum Kramas berpotensi menjadi pilot project nasional jika dokumentasi dan catatan penyelesaian perkara dapat terus ditingkatkan.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum juga menyinggung reformasi hukum nasional yang segera berlaku, termasuk KUHP dan hukum acara pidana baru.
Menurutnya, regulasi tersebut memberi ruang besar bagi pendekatan restoratif justice. Ia menilai Posbankum menjadi contoh bahwa banyak persoalan dapat diselesaikan melalui dialog dan mediasi, tanpa harus berujung ke pengadilan.
Wali Kota Agustina menggarisbawahi bahwa pola penyelesaian sengketa yang cepat dan humanis seperti di Kramas memberi dampak besar bagi stabilitas sosial Kota Semarang. “Penyelesaian yang cepat dan damai di tingkat kelurahan ikut menjaga ketenangan sosial di Kota Semarang. Ini bagian dari ekosistem kota perdagangan dan jasa yang ingin kami bangun kota yang aman, pasti, dan nyaman bagi warganya maupun investor,” katanya.
Duta Posbankum Sherly Tjoanda Laos juga berdialog dengan para pelajar SMA. Ia menekankan pentingnya keberadaan Posbankum untuk isu-isu yang sering dihadapi generasi muda, seperti bullying, persoalan media sosial, hingga konflik keluarga. Literasi hukum sejak dini, ujarnya, akan membentuk masyarakat yang sadar hak dan kewajiban.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat akses keadilan berbasis masyarakat. Agustina menegaskan Pemkot Semarang akan terus memperkuat kapasitas paralegal, memperluas edukasi hukum, serta menjadikan Posbankum sebagai pusat layanan hukum yang inklusif bagi seluruh warga.
kontensemarang