Dana Operasional RT Rp25 Juta Segera Cair, Agustina Permudah LPJ dan Perluas Fleksibilitas Penggunaan

Dana Operasional RT Rp25 Juta Segera Cair, Agustina Permudah LPJ dan Perluas Fleksibilitas Penggunaan
Dana Operasional RT Rp25 Juta Segera Cair, Agustina Permudah LPJ dan Perluas Fleksibilitas Penggunaan

KONTENSEMARANG.COM – Pemerintah Kota Semarang menargetkan pencairan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RT sebesar Rp25 juta per tahun dapat dilakukan pada akhir Juni 2026. 

Saat ini, proses penyaluran masih berada dalam tahap penyelesaian administrasi serta konsultasi terkait penggunaan anggaran dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengatakan program yang menjadi perhatian masyarakat tersebut telah memasuki tahap akhir penyelesaian administrasi.

Selain itu, Pemkot Semarang juga tengah menyempurnakan aturan penggunaan dana agar lebih fleksibel dan mampu menjawab kebutuhan warga di tingkat lingkungan.

“Sudah sebentar lagi. Ini prosesnya administratif banget. Harusnya akhir Juni sudah bisa selesai,” katanya, Selasa (9/6).

Ia menjelaskan, pencairan dana tidak harus menunggu seluruh RT memenuhi persyaratan secara bersamaan.

RT yang lebih dulu melengkapi dokumen dan pengajuan berpeluang segera menerima dana operasional tersebut.

“Kalau pengajuannya sudah lengkap dan selesai, tentu bisa langsung proses untuk pencairan. Targetnya tetap bulan Juni ini," ujarnya.

Menurut Agustina, salah satu fokus pembahasan saat ini adalah penyempurnaan aturan penggunaan dana agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Evaluasi dilakukan berdasarkan pelaksanaan program tahun sebelumnya yang masih menimbulkan berbagai tafsir di lapangan.

"Banyak warga yang meminta pendampingan terkait pengajuan maupun laporan pertanggungjawaban. Tahun lalu persepsi bahwa tidak boleh untuk ini, tidak boleh untuk itu, padahal itu kebutuhan riil masyarakat," jelasnya.

Karena itu, Pemkot Semarang melakukan kajian ulang dan berkonsultasi dengan sejumlah pihak, termasuk BPK, untuk memperjelas batasan penggunaan anggaran.

"Kami sedang memastikan mana yang boleh dan mana yang tidak. Sehingga pelaksanaannya nanti lebih jelas dan tidak menimbulkan keraguan," katanya.

Meski demikian, Agustina menegaskan aturan baru nantinya akan memberikan ruang yang lebih fleksibel dibandingkan sebelumnya.

Pada 2026, penggunaan dana operasional RT diarahkan untuk mendukung program prioritas daerah, terutama ketahanan pangan dan pelestarian lingkungan.

Pemkot berharap berbagai kegiatan masyarakat dapat diselaraskan dengan dua fokus pembangunan tersebut.

"Kami berharap mayoritas usulan kegiatan mengarah pada ketahanan pangan dan lingkungan hidup karena itu menjadi fokus pembangunan tahun ini," ujarnya.

Sebagai contoh, kegiatan peringatan Hari Kemerdekaan yang selama ini identik dengan berbagai perlombaan dapat diarahkan pada aktivitas yang mendukung kepedulian lingkungan.

“Kalau kemarin lomba makan kerupuk, kalau sekarang mungkin lombanya yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Misalnya lomba mengumpulkan sampah organik atau kegiatan lain yang relevan,” tuturnya.

Agustina juga menegaskan bahwa penggunaan dana untuk pengadaan barang tetap diperbolehkan selama mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Harus mengikuti ketentuan pemerintah,” katanya.

Selain menyempurnakan aturan penggunaan dana, Pemkot Semarang juga berencana menyederhanakan mekanisme laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang selama ini menjadi kendala bagi pengurus RT dan RW.

Data Pemkot menunjukkan dari 10.621 RT di Kota Semarang, sebanyak 10.157 RT telah mencairkan dana operasional pada periode sebelumnya.

Namun, sebagian besar hambatan muncul pada proses administrasi pelaporan.

“Dari 10.621 RT di Kota Semarang, terealisasi ada 10.157 RT yang mencairkan, memang kemarin kendalanya laporan. Dan ini akan kita sederhanakan,” ungkap Agustina.

Dengan penyederhanaan mekanisme tersebut, Pemkot berharap penyaluran dana operasional RT dapat berjalan lebih efektif dan manfaatnya semakin cepat dirasakan masyarakat.

“Yang penting harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (*)