Disdik Semarang Pastikan Guru Honorer Tetap Bertugas Sampai Desember 2026

Disdik Semarang Pastikan Guru Honorer Tetap Bertugas Sampai Desember 2026
Disdik Semarang Pastikan Guru Honorer Tetap Bertugas Sampai Desember 2026

KONTENSEMARANG.COM — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang memastikan guru honorer atau non-ASN di sekolah negeri masih tetap dapat mengajar hingga 31 Desember 2026. 

Kepastian tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur guru honorer tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri mulai Januari 2027.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Muhammad Ahsan, menanggapi kebijakan tersebut pada Rabu, 13 Mei 2026.

Ia menegaskan, guru honorer yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masih diperbolehkan menjalankan tugasnya sampai akhir tahun 2026.

Menurut Ahsan, surat edaran tersebut justru menjadi dasar hukum bagi Disdik Kota Semarang untuk tetap mempekerjakan guru honorer yang saat ini bertugas di sekolah negeri hingga masa ketentuan berakhir.

“Dengan adanya surat edaran ini guru honorer masih bisa melaksanakan tugas sampai 31 Desember 2026 dan masih bisa kami keluarkan anggarannya. Menurut kami ini jadi payung hukum bagi kami di Disdik,” ujar Ahsan.

Ia menyebut saat ini terdapat 65 guru honorer yang masih mengajar di sekolah negeri di Kota Semarang.

Ahsan juga memastikan anggaran gaji bagi guru honorer tersebut telah dialokasikan dalam APBD Tahun 2026 sehingga pembayaran honorarium tetap dapat dilakukan hingga akhir masa kerja yang ditentukan.

“Per tanggal 31 Desember 2026 memang sudah kami anggarkan melalui APBD dan dengan SE ini maka penganggaran kami sudah betul untuk 65 guru non ASN,” tuturnya.

Saat ini, jumlah guru berstatus ASN di Kota Semarang tercatat sebanyak 6.281 orang. (*)