Gubernur Ahmad Luthfi Tegaskan Sanksi Hukum bagi Pengusaha Tambang yang Abaikan Lingkungan

Gubernur Ahmad Luthfi Tegaskan Sanksi Hukum bagi Pengusaha Tambang yang Abaikan Lingkungan
Gubernur Ahmad Luthfi Tegaskan Sanksi Hukum bagi Pengusaha Tambang yang Abaikan Lingkungan

KONTENSEMARANG.COM — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah hukum terhadap pengusaha tambang yang tidak mematuhi aturan pelestarian lingkungan di wilayah Jawa Tengah.

Pernyataan tersebut disampaikan Luthfi saat menghadiri kegiatan penanaman pohon dalam rangka konservasi dan reklamasi tambang batu andesit di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu, 13 Mei 2026.

"Saya tidak peduli di belakangnya ada siapa. Provinsi Jawa Tengah harus menjadi pelopor daripada pertumbuhan ekonomi tetapi tidak boleh melanggar daripada konservasi alam," kata Luthfi didampingi Sekda Jateng Sumarno dan Bupati Semarang Ngesti Nugraha.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini sudah terdapat enam pengusaha tambang di Jawa Tengah yang mendapat tindakan karena melanggar ketentuan, perizinan, serta tidak menjalankan kewajiban konservasi lingkungan.

Penindakan tersebut terjadi di sejumlah daerah seperti Klaten, Magelang, Kendal, dan Pati.

"Penegakkan hukum pidana bagi mereka yang melanggar ini untuk memberikan efek jera. Itu perintah saya" tegasnya.

Karena itu, Luthfi meminta seluruh bupati dan wali kota di Jawa Tengah memperkuat langkah pencegahan, pengawasan, hingga penertiban aktivitas tambang yang tidak sesuai aturan.

Pengawasan tersebut dinilai penting dilakukan sejak proses pengajuan izin, saat operasional berlangsung, hingga pasca penambangan.

Menurutnya, keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan pelestarian lingkungan harus menjadi perhatian bersama.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk kalangan wartawan, ikut berperan dalam pengawasan aktivitas pertambangan.

"Jangan sampai ada oknum yang melakukan eksplorasi wilayah kita dengan cara merusak alam,” tegasnya.

Selain itu, Ahmad Luthfi meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dinas terkait di tingkat kabupaten dan kota untuk lebih tegas dalam proses pemberian izin maupun pengawasan pelestarian lingkungan.

Ia menekankan bahwa sejak awal pengurusan izin, pengusaha tambang harus menunjukkan kesiapan dana untuk konservasi lingkungan pascatambang.

"Mitigasi dan jaminan reklamasi atau konservasi lingkungan harus dipenuhi. Ini agar anak cucu ke depan dapat merasakan hasilnya," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Ahmad Luthfi juga memberikan apresiasi kepada sejumlah perusahaan tambang yang dinilai telah menjalankan reklamasi, konservasi lingkungan, serta pemberdayaan masyarakat sekitar dengan baik.

Penghargaan diberikan kepada CV Jati Kencana Beton, CV Surya Realita, CV Bina Karya, PT Semen Grobogan, PT Semen Indonesia, dan PT Solusi Bangun Indonesia. (*)