Disdik Semarang Usulkan Formasi Guru ASN untuk Gantikan Tenaga Honorer
KONTENSEMARANG.COM — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang mengusulkan formasi penerimaan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang.
Langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di sekolah negeri.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Muhammad Ahsan, menjelaskan pengajuan formasi itu berkaitan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur bahwa guru honorer atau non-ASN tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri mulai Januari 2027.
Meski demikian, Disdik Kota Semarang masih akan mempekerjakan guru honorer yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2026.
“Saya belum bisa menyampaikan untuk tahun 2027 tapi kami mengajukan formasi kekurangan guru di sekolah negeri sejumlah formasi untuk guru ASN. Kami ajukan formasi ke BKPP untuk penerimaan guru ASN,” kata Ahsan, Rabu, 13 Mei 2026.
Menurut Ahsan, pengajuan formasi tersebut diharapkan dapat menjadi kesempatan bagi guru honorer untuk mengikuti seleksi penerimaan guru ASN yang nantinya diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami mengajukan untuk jadi ASN dan bisa mencukupi untuk memenuhi kekurangan guru di sekolah negeri. Kekurangan guru yang ditutup dengan honorer saat ini 65 guru,” ujarnya.
Ia menambahkan, kekurangan tenaga pendidik berstatus ASN di sekolah negeri disebabkan oleh beberapa faktor, seperti guru yang memasuki masa pensiun hingga meninggal dunia.
Ahsan menyebut sebanyak 65 guru non-ASN yang saat ini masih mengajar memiliki peluang mengikuti seleksi ASN apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pemerintah pusat.
“65 guru non-ASN bisa mengikuti seleksi tersebut jika mereka memenuhi syarat bisa mengambil peluang untuk seleksi guru ASN yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (*)
redaksi