Pemkot Semarang Gandeng Kejari Awasi Dana Rp25 Juta per RT per Tahun

Pemkot Semarang awasi dana bantuan operasional Rp25 juta per RT per tahun dengan menggandeng Kejari demi mencegah penyalahgunaan anggaran.

Aug 19, 2025 - 20:57
Pemkot Semarang Gandeng Kejari Awasi Dana Rp25 Juta per RT per Tahun
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng

KONTENSEMARANG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memastikan bantuan operasional sebesar Rp25 juta per Rukun Tetangga (RT) per tahun yang mulai dicairkan pada Agustus 2025 mendapat pengawasan ketat. 

Langkah ini diatur dalam Pasal 16 Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional RT dan RW.

Program unggulan Wali Kota Agustina Wilujeng dan Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin tersebut diharapkan dapat berjalan sesuai aturan serta tepat sasaran.

Inspektur Pemkot Semarang, Sumardi, menegaskan perlunya pengawasan agar dana tidak disalahgunakan. 

“Kita perlu melakukan pengawasan guna memastikan bantuan operasional Rp25 juta per RT per tahun ini tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran,” jelasnya.

Menurutnya, pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), perangkat daerah yang menangani pemberdayaan masyarakat, serta perangkat daerah di tingkat kewilayahan.

Terkait mekanisme, pertanggungjawaban dana dilakukan oleh Camat sebagai pengguna anggaran melalui Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

Dokumen yang harus dipenuhi antara lain Surat Keputusan Lurah tentang RT penerima bantuan serta tanda terima penyaluran dana.

Ketua RT penerima bantuan wajib menyusun laporan pertanggungjawaban bulanan, meliputi bukti pengeluaran, dokumentasi kegiatan, hingga data dukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Belanja Barang dan Jasa. Laporan ini disampaikan dalam pertemuan RT dan RW serta diteruskan ke Camat melalui Lurah.

Selain pengawasan internal, Pemkot Semarang juga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran. Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, mengatakan Wali Kota Agustina telah bersurat ke Kepala Kejari untuk meminta pendampingan.

“Ada potensi masalah, karena itu Bu Wali Kota meminta pendampingan agar pencegahan bisa dilakukan sejak dini,” ujarnya, Senin (18/8).

Menurut Cakra, permohonan pendampingan masih diproses di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datum). Selain itu, Kejari juga berencana memberikan penyuluhan hukum kepada pengurus RT agar penggunaan dana sesuai aturan.

“Gunakan dana sesuai peruntukannya dan patuhi Perwal Nomor 32 Tahun 2025. Selama dana dipakai sesuai ketentuan, tidak akan ada masalah hukum,” tegasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0