Pemkot Semarang Perkuat Tata Kelola, Agustina Gandeng Kejaksaan Negeri
Pemkot Semarang jalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri untuk memperkuat tata kelola pemerintahan transparan dan akuntabel.

KONTENSEMARANG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Senin (25/8).
Wali Kota Semarang, Agustina, menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang telah lama terjalin dengan Kejaksaan Negeri. Menurutnya, pendampingan hukum yang diberikan jaksa pengacara negara sangat membantu pemerintah daerah dalam menjalankan administrasi sesuai ketentuan hukum.
“Kerja sama ini bukan hal baru, tetapi kelanjutan dari sinergi yang sudah lama terbangun. Kehadiran Kejaksaan memberi rasa tenang bagi kami, terutama dalam urusan perdata dan tata usaha negara,” kata Agustina.
Ia menambahkan, di era keterbukaan informasi, banyak pertanyaan masyarakat terkait kebijakan pemerintah. Tanpa pendampingan yang tepat, hal ini bisa menimbulkan kesalahpahaman.
“Peran Kejaksaan penting untuk mencegah potensi masalah hukum sekaligus membantu membangun pemahaman hukum yang sama, baik di internal pemerintah maupun masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agustina menegaskan bahwa kerja sama ini harus ditindaklanjuti dengan komunikasi yang efektif antar-perangkat daerah.
“Semua perjanjian ini harus menjadi pondasi kuat untuk pelayanan publik yang lebih baik. Harapan kami, sinergi dengan Kejaksaan terus berlanjut demi kebermanfaatan masyarakat Kota Semarang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Tandyo Sugondo, menyampaikan bahwa perjanjian ini merupakan kelanjutan dari pendampingan yang selama ini telah dilakukan.
“Meski hanya berupa penandatanganan, implementasinya akan melibatkan banyak kegiatan dari OPD yang membutuhkan bantuan hukum maupun pertimbangan hukum,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, beberapa OPD yang sudah menerima pendampingan antara lain Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait urusan perpajakan serta Dinas Kesehatan, khususnya dalam pembangunan dua Puskesmas.
“Pendampingan kami lakukan sejak tahap awal. Hingga Agustus ini, pendampingan hukum sudah mencapai 74 persen dan ditargetkan mendekati 100 persen,” jelasnya.
Tandyo juga memastikan, pada tahun 2026 Kejaksaan Negeri Kota Semarang akan tetap berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam setiap proses hukum.
“Pendampingan ini adalah wujud dukungan kami untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, tertib, dan minim potensi masalah hukum,” tegasnya.
Dengan sinergi ini, Pemkot Semarang berharap tata kelola pemerintahan semakin kuat, pelayanan publik semakin optimal, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terus meningkat.
What's Your Reaction?






