Pemprov Jateng Kaji Wacana Sekolah Enam Hari, Libatkan Akademisi dan Pakar Pendidikan
Pemprov Jateng masih mengkaji wacana sekolah enam hari dengan melibatkan perguruan tinggi, pakar, dan dewan pendidikan sebelum ambil keputusan.
KONTENSEMARANG.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih mengkaji wacana penerapan sekolah enam hari untuk tingkat SMA/SMK.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, menegaskan bahwa rencana tersebut tidak diputuskan secara tergesa-gesa, melainkan melalui proses evaluasi mendalam dengan melibatkan perguruan tinggi, pakar pendidikan, serta dewan pendidikan.
“Kami menindaklanjuti dinamika yang ramai dibahas di masyarakat dan media sosial, apakah Jateng akan kembali menerapkan lima atau enam hari sekolah,” ujar Taj Yasin seusai memimpin Rapat Evaluasi Jumlah Hari Sekolah per Minggu di kompleks Kantor Gubernur Jateng, Senin, 24 November 2025.
Taj Yasin menjelaskan bahwa masukan dari berbagai pemangku kepentingan diperlukan untuk menilai dampak kebijakan tersebut. Hasil kajian inilah yang nantinya akan menjadi dasar pengambilan keputusan pemerintah.
Ia menyampaikan bahwa aspirasi untuk kembali ke sistem enam hari sekolah sebenarnya sudah muncul sejak lama, terutama dari masyarakat di daerah. Kekhawatiran meningkatnya ketergantungan anak pada gawai turut menjadi alasan isu ini kembali mengemuka.
“Ketika anak berada di lingkungan sekolah, dianjurkan tidak menggunakan gawai. Itu sebabnya kami melakukan evaluasi kembali tahun ini,” jelasnya.
Saat ini, belum ada keputusan final terkait jumlah hari sekolah. Pemprov Jateng masih membuka dua opsi penerapan, yakni diberlakukan serentak di seluruh provinsi atau melalui uji coba di beberapa wilayah terlebih dulu.
“Nanti akan diputuskan berdasarkan hasil kajian,” tegasnya.
Selain membahas jumlah hari masuk sekolah, rapat tersebut juga menyinggung penyesuaian kurikulum, pemenuhan jam belajar, hingga aturan kepegawaian.
Pemprov turut melibatkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menghitung dampak perubahan hari sekolah terhadap beban kinerja guru. (*)
kontensemarang