Pemkot Semarang Ambil Langkah Cepat Tangani TPA Ilegal di Rowosari
Pemkot Semarang siapkan solusi cepat atasi TPA ilegal di Rowosari, mulai dari sosialisasi, penempatan kontainer, hingga patroli gabungan.

KONTENSEMARANG.COM – Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil langkah konkret dalam menangani permasalahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang berada di wilayah perbatasan Kelurahan Rowosari, Tembalang, dengan Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Permasalahan ini dianggap mendesak karena tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan warga.
Kepala DLH Kota Semarang, Arwita, menjelaskan bahwa persoalan ini telah dibahas dalam rapat koordinasi yang diadakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah bersama DLH Kota Semarang dan DLH Kabupaten Demak.
Salah satu hasil rakor tersebut adalah arahan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah di lokasi yang bukan tempat pembuangan resmi.
“Warga Kota Semarang kami minta untuk tidak lagi membuang sampah di area tersebut. Sosialisasi ini sudah kami sampaikan melalui surat resmi kepada camat dan lurah di wilayah Tembalang,” kata Arwita, Rabu (6/8).
Sebagai bentuk tindak lanjut, DLH Kota Semarang juga telah menempatkan satu kontainer sampah di RW 6 Kelurahan Rowosari. Kontainer ini ditujukan untuk memfasilitasi warga membuang sampah pada tempat yang tepat.
Pengangkutan sampah akan dilakukan secara rutin setiap hari agar kontainer tidak penuh dan fungsinya optimal.
Tidak hanya itu, DLH juga membentuk tim regu piket yang terdiri dari personel gabungan DLH Kota Semarang, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Regu ini bertugas melakukan patroli rutin di sekitar lokasi untuk mencegah terjadinya pembuangan sampah secara ilegal.
“Tim ini akan melakukan pengawasan harian dan hasilnya akan kami laporkan secara berkala ke DLHK Provinsi,” tambah Arwita.
Meski patroli ini bersifat sementara sebagai solusi jangka pendek, namun Pemkot Semarang berharap upaya ini dapat memicu kesadaran kolektif warga.
Harapannya, ke depan masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan, khususnya di lokasi yang tidak ditetapkan sebagai TPA.
“Kalau sudah diberi edukasi tapi masih ada warga yang melanggar, kami akan ambil tindakan tegas. Wilayah itu tidak masuk dalam rencana tata ruang sebagai tempat pembuangan sampah,” tegas Arwita.
Pemkot Semarang juga mendukung penuh instruksi DLHK Jawa Tengah yang mendorong penyediaan sarana prasarana pengelolaan sampah di tiap wilayah agar pembuangan sampah bisa lebih terkendali dan ramah lingkungan.