Pemkot Semarang dan Jasa Raharja Beri Santunan dan Jaminan Medis untuk Korban Bus FKK Bendan Ngisor

Pemkot Semarang pastikan korban kecelakaan bus di Tol Pemalang dapat santunan Rp50 juta dan biaya medis gratis hingga tuntas.

Pemkot Semarang dan Jasa Raharja Beri Santunan dan Jaminan Medis untuk Korban Bus FKK Bendan Ngisor
Pemkot Semarang pastikan korban kecelakaan bus di Tol Pemalang dapat santunan Rp50 juta dan biaya medis gratis hingga tuntas.

KONTENSEMARANG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memastikan seluruh korban kecelakaan bus rombongan Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, yang terjadi di Tol Pemalang-Batang KM 32-B pada Sabtu (25/10), mendapatkan perhatian penuh.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan santunan bagi korban meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka.

Empat korban meninggal dunia masing-masing mendapat santunan Rp50 juta dari PT Jasa Raharja, sementara korban luka dijamin biaya pengobatan hingga Rp20 juta.

“Rp50 juta diberikan tunai kepada ahli waris korban meninggal. Untuk korban luka, bantuan berupa jaminan pengobatan senilai Rp20 juta melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan,” jelas Agustina, Senin (27/10), usai menyerahkan santunan kepada keluarga korban.

Ia menambahkan, jika biaya perawatan korban melebihi plafon Rp20 juta, Pemkot Semarang akan menanggung kekurangannya.

“Kalau masih ada pemeriksaan atau tindakan lanjutan, pemerintah kota akan langsung menutup biaya tambahan. Semua korban harus mendapat layanan medis gratis, termasuk obat atau tindakan khusus,” tegasnya.

Selain itu, Agustina mengingatkan penyelenggara transportasi agar lebih ketat dalam memastikan kelayakan kendaraan, khususnya bus yang digunakan untuk perjalanan rombongan warga.

“Ini tanggung jawab penyelenggara. Pastikan bus yang dipakai benar-benar layak jalan,” katanya.

Kepala Cabang Jasa Raharja Semarang, Manggala Aji Mukti, menyampaikan bahwa santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia telah disalurkan sesuai ketentuan.

“Masing-masing ahli waris menerima Rp50 juta. Untuk korban luka, kami memberikan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta per orang melalui rumah sakit,” ujarnya.

Ia menjelaskan, mekanisme pembayaran dilakukan langsung ke rumah sakit melalui sistem garansi. “Rumah sakit yang menagihkan biaya sesuai kebutuhan riil. Jadi korban tidak perlu membayar terlebih dahulu,” tambahnya.

Dari total 36 penumpang bus, empat orang meninggal dunia dan 32 lainnya mengalami luka-luka. Para korban luka dirawat di RS Islam Pemalang, sebagian lainnya dirujuk ke rumah sakit di Semarang untuk penanganan lebih lanjut.