Pemkot Semarang Usulkan 2.416 Pegawai Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Pemkot Semarang usulkan 2.416 pegawai non-ASN jadi PPPK paruh waktu tanpa seleksi ulang, sesuai amanat UU ASN dan aturan Menpan RB.

Aug 21, 2025 - 11:43
Aug 23, 2025 - 11:44
Pemkot Semarang Usulkan 2.416 Pegawai Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu
Wali Kota Semarang, Agustina

KONTENSEMARANG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memastikan seluruh pegawai non-ASN yang masih tersisa akan diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri PANRB tertanggal 8 Agustus 2025, yang mengamanatkan penyelesaian status pegawai non-ASN paling lambat 20 Agustus 2025.

Wali Kota Semarang, Agustina, menegaskan bahwa pengangkatan ini bukan rekrutmen baru, melainkan bentuk penyelesaian status bagi tenaga non-ASN yang selama ini sudah mengabdi dan sebelumnya telah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK periode 2024–2025.

“Prinsipnya ini bukan membuka lowongan baru. Semua non-ASN yang sudah ikut tes sebelumnya akan diusulkan sebagai PPPK paruh waktu. Dengan begitu, tidak ada lagi pegawai non-ASN di Pemkot Semarang sesuai amanat Undang-Undang ASN,” ujarnya, Selasa (19/8).

Berdasarkan data Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, pegawai yang akan diusulkan terbagi ke dalam beberapa kategori:

  • R2 (Eks Tenaga Harian Kontrak II Database BKN) sebanyak 1 orang.
  • R3 sebanyak 1.859 orang, yakni non-ASN dalam database BKN yang sudah ikut seleksi PPPK/CPNS namun belum diangkat.
  • R4 sebanyak 150 orang, non-ASN yang belum masuk database tetapi telah mengabdi lebih dari dua tahun dan ikut seleksi.
  • R5 sebanyak 406 orang guru lulusan PPG yang sudah ikut seleksi PPPK.

Dengan demikian, total pegawai non-ASN yang akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu berjumlah 2.416 orang.

Agustina menekankan kembali bahwa proses ini tidak melalui seleksi ulang, karena seluruh calon PPPK paruh waktu telah mengikuti ujian sebelumnya.

“Masyarakat tidak perlu salah paham, ini bukan lowongan baru, melainkan penyelesaian status pegawai yang sudah ada,” tegasnya.

Pemkot Semarang menargetkan proses pengangkatan ini selesai pada 1 Oktober 2025, dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Usulan kebutuhan instansi: 7–20 Agustus 2025
  2. Penetapan kebutuhan oleh Menpan RB: 21–30 Agustus 2025
  3. Pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus–1 September 2025
  4. Pengisian Data Riwayat Hidup (DRH) online: 23 Agustus–15 September 2025
  5. Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu: 23 Agustus–20 September 2025
  6. Penetapan NI PPPK paruh waktu: 23–30 September 2025

Dengan langkah ini, Pemkot Semarang berkomitmen menuntaskan status seluruh pegawai non-ASN, baik yang masuk database BKN maupun yang belum, sepanjang sudah mengikuti seleksi. Kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengatur bahwa mulai 2025 tidak ada lagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0